Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 Kota Banjarmasin kepada BPK Perwakilan Kalimantan Selatan

Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin diwakili oleh Wakil Wali Kota, Hj. Ananda, yang secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B., CFrA, GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA. Sebelum diserahkan, LKPD Tahun 2025 telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Kota Banjarmasin guna memastikan kesesuaian penyajian laporan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sebelumnya juga telah dilaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2025 oleh BPK selama 28 hari, terhitung sejak 1 Februari hingga 28 Februari 2026. Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan laporan keuangan daerah disampaikan untuk diperiksa. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses audit terperinci oleh BPK pun resmi dimulai dan dijadwalkan berlangsung dari 5 April hingga 2 Mei 2026. Audit ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Posting Komentar

0 Komentar