Profil

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin

Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 132 Tahun 2016  tentang Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, tugas pokok BAKEUDA  adalah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, telah dilakukan perubahan nomenklatur Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.



Posting Komentar