FAQ

  FAQ 

1. Bagaimana prosedur pembuatan PBB baru ?

  1.     Mengisi formulir pendaftaran baru yang telah disediakan
  2.     Melengkapi persyaratan dokumen antara lain :
    • Fotocopy KTP pemohon
    • Surat keterangan dari kelurahan
    • Fotocopy Sertifikat / SKKT / Hak Atas Tanah / Segel yang dilegalisir kelurahan
    • Fotocopy visual objek pajak (tampak depan, kiri, kanan, dan jalan)
    • Fotocopy PBB tetangga dalam 1 (satu) RT
    • Fotocopy bukti bayar PDAM *(Jika Ada)

        2. Saya Kehilangan SPPT PBB tahun 2023, Apakah bisa diterbitkan dari Kantor BPKPAD ?

  1.     Ya, Kami akan terbitkan salinan SPPT PBB tahun 2023 dengan persyaratan :
    • Fotocopy KTP
    • Bukti Lunas Pembayaran

          3. Bagaimana Caranya membalikkan nama PBB agar bisa atas nama saya ?

  1.     Mengisi formulir Mutasi Subjek / Objek yang telah disediakan
  2.     Melengkapi persyaratan dokumen antara lain :
    • Asli SPPT PBB Tahun ...
    • Fotocopy KTP Pemohon
    • Fotocopy bukti kepemilikan Hak Atas Tanah / Sertifikat / SKKT
    • Lunas PBB tahun sebelumnya
    • Fotocopy bukti bayar PDAM *(Jika Ada)
    • Foto visual objek pajak (tampak depan, kiri, kanan dan jalan)

Posting Komentar