Sosialisasi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Prosedur Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Prosedur Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi peraturan yang akan menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD.


Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Aula Bakula, Gedung Belakang Lantai II BPKPAD Kota Banjarmasin. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di antaranya BPKPAD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, RSUD Sultan Suriansyah, seluruh Puskesmas se-Kota Banjarmasin, serta UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Banjarmasin.



Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai pengenalan umum BLUD serta penjelasan mendalam tentang substansi dan prosedur teknis dalam Raperwal Pengelolaan Keuangan BLUD. Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi momentum penting dalam menjaring masukan dan saran konstruktif dari peserta yang hadir.

Dari kegiatan ini, diperoleh beberapa hasil positif, antara lain meningkatnya pemahaman peserta terhadap substansi dan teknis pengelolaan keuangan BLUD, serta teridentifikasinya masukan strategis yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperwal. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat koordinasi lintas perangkat daerah yang akan mendukung kelancaran implementasi kebijakan BLUD di masa mendatang.


Diharapkan melalui kegiatan ini, penerapan sistem BLUD di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh peserta atas kehadiran dan partisipasinya. Raperwal ini diharapkan segera difinalisasi dan diundangkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama