Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota
Banjarmasin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan,
akuntabel, dan sesuai regulasi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset
Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan
Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Prosedur Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini merupakan
langkah awal untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna
menyempurnakan substansi peraturan yang akan menjadi pedoman teknis dalam
pengelolaan keuangan BLUD.
Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 14
Agustus 2025, bertempat di Aula Bakula, Gedung Belakang Lantai II BPKPAD Kota
Banjarmasin. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan
dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di antaranya
BPKPAD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, RSUD
Sultan Suriansyah, seluruh Puskesmas se-Kota Banjarmasin, serta UPTD
Laboratorium Kesehatan Kota Banjarmasin.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan
oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai pengenalan umum BLUD
serta penjelasan mendalam tentang substansi dan prosedur teknis dalam Raperwal
Pengelolaan Keuangan BLUD. Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi momentum penting
dalam menjaring masukan dan saran konstruktif dari peserta yang hadir.
Dari kegiatan ini, diperoleh beberapa hasil
positif, antara lain meningkatnya pemahaman peserta terhadap substansi dan
teknis pengelolaan keuangan BLUD, serta teridentifikasinya masukan strategis
yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperwal. Selain
itu, kegiatan ini juga mempererat koordinasi lintas perangkat daerah yang akan
mendukung kelancaran implementasi kebijakan BLUD di masa mendatang.
Diharapkan melalui kegiatan ini, penerapan
sistem BLUD di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh peserta atas kehadiran dan
partisipasinya. Raperwal ini diharapkan segera difinalisasi dan diundangkan
sebagai landasan hukum dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih
baik.




