Kemendagri: Penyusunan APBD Tahun 2024 harus Tepat Waktu dan mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

 


Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka BPKPAD telah menginisiasi kegiatan Penyamaan Persepsi antara TAPD dan DPRD Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Hotel Maia Jakarta, tanggal 3 November 2023.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan beberapa SKPD.

Adapun Narasumber yang didatangkan yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yaitu Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev dan Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bapak Muhammad Valiandra, S.E., M.AP. Pada kesempatan tersebut narasumber menyampaikan kebijakan dan Isu Strategis terkait penyusunan APBD T.A. 2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman penyusunan APBD bukanlah hal yang baru dikarenakan setiap tahun diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD, muatan umum permendagri 15 tahun 2023 yaitu sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan khusus lainnya, namun tentu setiap tahunnya terdapat kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD.

Penyampaian Pertama, yaitu terkait substansi baru dalam Permendagri tersebut adalah kewajiban pengalokasian anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN, pemda dapat melakukan kerja sama dengan memberdayakan lembaga keuangan BUMD, dapat mengalokasikan transportasi jemaah haji dan biaya operasional petugas hajindaerah, mendukung pelakssanaan tusi Dekranasda, percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM, percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Kedua, Narasumber juga kembali menekankan ketepatan waktu dalam penyusunan APBD dan pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib.

Hal yang tidak kalah penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah ketepatan waktu dalam penyusunan APBD dan pemenuhan mandatory spending, dikarenakan walaupun penyusunan APBD merupakan hal yang rutin, namun masih saja terdapat pemerintah daerah yang tidak tepat waktu dalam penyusunan APBD dan belum memenuhi alokasi mandatory spending” ujar Plh. Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri.

Ketiga, tidak lupa juga narasumber mengingatkan untuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunanan produk dalam negeri dan kesiapan anggaran pemda dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD Kota Banjarmasin yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 


Author: Bidang Anggaran

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama