Menindaklanjuti
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka BPKPAD telah
menginisiasi kegiatan Penyamaan Persepsi antara TAPD dan DPRD Kota Banjarmasin
yang dilaksanakan di Hotel Maia Jakarta, tanggal 3 November 2023.
Kegiatan
dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin,
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan beberapa
SKPD.
Adapun
Narasumber yang didatangkan yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri yaitu Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Drs.
Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev dan Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
Bapak Muhammad Valiandra, S.E., M.AP. Pada kesempatan tersebut narasumber
menyampaikan kebijakan dan Isu Strategis terkait penyusunan APBD T.A. 2024.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman penyusunan APBD bukanlah hal yang baru
dikarenakan setiap tahun diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan
APBD, muatan umum permendagri 15 tahun 2023 yaitu sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD,
kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan khusus lainnya, namun
tentu setiap tahunnya terdapat kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan oleh
pemerintah daerah dalam penyusunan APBD.
Penyampaian
Pertama, yaitu terkait substansi baru dalam Permendagri tersebut adalah
kewajiban pengalokasian anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN, pemda dapat
melakukan kerja sama dengan memberdayakan lembaga keuangan BUMD, dapat
mengalokasikan transportasi jemaah haji dan biaya operasional petugas
hajindaerah, mendukung pelakssanaan tusi Dekranasda, percepatan pengembangan
ekonomi syariah di daerah, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM,
percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Kedua,
Narasumber juga kembali menekankan ketepatan waktu dalam penyusunan APBD dan
pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib.
“Hal yang tidak kalah penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah ketepatan waktu dalam penyusunan APBD dan pemenuhan mandatory spending, dikarenakan walaupun penyusunan APBD merupakan hal yang rutin, namun masih saja terdapat pemerintah daerah yang tidak tepat waktu dalam penyusunan APBD dan belum memenuhi alokasi mandatory spending” ujar Plh. Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri.
Ketiga,
tidak lupa juga narasumber mengingatkan untuk komitmen pemerintah daerah dalam
mendukung peningkatan penggunanan produk dalam negeri dan kesiapan anggaran
pemda dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak.
Dengan
pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD Kota
Banjarmasin yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Author: Bidang Anggaran